Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi aturan terkait kecepatan saat melaju di jalan tol apabila diperlukan, terkait kecelakaan maut di Tol Cipularang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan saat ini batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol yakni 60-100 kilometer.
“Saat ini teknologi kendaraan semakin bagus, jadi mungkin bisa kita sesuaikan dengan aturan apabila sudah diperlukan,” katanya.
Saat ini, lanjut Budi Setiyadi, pengawasan kecepatan laju kendaraan kewenangannya di kepolisian.
Pihaknya juga sudah menurunkan personel untuk mengidentifikasi lokasi kecelakaan, terutama terkait kondisi jalan dan rambu lalu lintas.
Budi menuturkan secara geometrik kondisi jalanan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta juga turunan dan cekungan, jadi banyak pengendara yang sulit mengendalikan laju kendaraan.
Hasil dari identifikasi awal itu akan ditindaklanjuti dengan kajian agar kejadian kecelakaan maut itu tidak terjadi lagi, mengingat banyak kecelakaan yang terjadi di ruas tol tersebut.
Saat ini, Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan Polisi Jalan Raya (PJR) melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar tempat kejadian. Ada dua pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, yaitu contraflow dan pengalihan arus lalu lintas.
Untuk pengguna jalan yang saat ini berada di sekitar lokasi kejadian, rekayasa lalu lintas lawan arus (contraflow) telah diberlakukan di titik awal Km 93 sampai dengan Km 90.
Sedangkan untuk pengguna jalan yang saat ini dari arah Bandung menuju arah Jakarta dapat keluar melalui GT Cikamuning Km 116 dan masuk kembali ke Jalan Tol Purbaleunyi melalui GT Jatiluhur Km 81.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat minta Dishub analisis kecelakaan di Tol Cipularang
Baca juga: Dishub Jabar: Tabrakan beruntun Cipularang akibatkan empat kendaraan terbakar