Bogor (ANTARA) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor, Jawa Barat, menyatakan dukungan atas sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mengaku akan menuntaskan kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di tahun ini.
Ketua PCNU Kota Bogor Ifan Haryanto di Bogor, Kamis mengatakan bahwa keinginan Bima Arya ini perlu didukung dengan cara menyusun langkah-langkah konkret dalam mencari solusinya.
"PCNU Kota Bogor mengapresiasi dan menyambut positif. Perlu ada langkah kongkret untuk mencari solusi dan melibatkan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan masalah dengan jalan terbaik," kata Ifan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Bogor.
Menurutnya, prinsip ahlussunah wal jama’ah yang dipegang NU, mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi yang juga menjadi latar belakang pihaknya mendukung penuh penyelesaian kasus GKI Yasmin.
"Dukungan ini melalui sikap tawwasuth (berada di tengah), tawazun (menjaga keseimbangan) dan i’tidal (tegak lurus) dalam ikut serta membangun Kota Bogor yang damai dan toleran," ujarnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku optimistis kasus Gereja GKI Yasmin yang sudah bergulir sejak lama bisa tuntas tahun ini dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua," kata Bima dalam seminar bertajuk "Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleransi dan Anti Diskriminatif di Indonesia" yang diselenggarakan SETARA Institute, di Jakarta Pusat, Selasa.
Perkara ini terus berlarut selama bertahun-tahun, seiring rencana Pemkot Bogor merelokasi Gereja di area perumahan Taman Yasmin, mendapat penentangan. Pada periode pertamanya menjabat Wali Kota di 2014, Bima sempat menyegel Gereja. Langkah itu dilakukan mengikuti Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin pada 11 Maret 2011, yang dikeluarkan wali kota sebelumnya.
Hal ini mendatangkan berbagai respon negatif, pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan IMB.