Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana membuat regulasi terkait kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan di toko, warung, swalayan, maupun pasar tradisional dan modern.
"Kita sudah susun regulasi dan sudah diajukan kepada Bupati," kata Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto di Cikarang, Selasa.
"Jika sudah ditandatangani kita akan segera sosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik ke masyarakat," lanjutnya.
Setelah disahkan kebijakan ini nantinya akan diterapkan secara bertahap mengingat ketergantungan masyarakat dalam menggunakan plastik untuk kegiatan sehari-hari masih relatif tinggi.
"Jadi penggunaannya memang harus dikurangi karena plastik ini termasuk sampah yang sulit diurai dan bisa merusak lingkungan," kata dia.
Dodi mengimbau masyarakat mulai beralih menggunakan tas ramah lingkungan saat berbelanja sehingga tidak lagi berharap disediakan kantong plastik oleh penjual.
"Tas ramah lingkungan itu bisa terbuat dari apa saja yang tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan misalnya yang terbuat dari anyaman bambu atau kantong plastik yang terbuat dari kulit singkong dan lain sebagainya," katanya.
Dodi juga meminta masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya serta tidak membuang sampah sembarang tempat.
"Kita semua pastinya menginginkan slogan Bekasi Baru Bekasi Bersih bukan hanya sebatas slogan namun mampu diwujudkan melalui kerja nyata," kata Dodi.
Pemkab Bekasi susun regulasi pembatasan kantong plastik
Selasa, 13 Agustus 2019 8:59 WIB