Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menertibkan 15 atribut media, seperti baliho dan spanduk, yang menyampaikan kemenangan Pilpres 2019 di sejumlah tempat strategis, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengantisipasi munculnya gejolak masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Ada sekitar 15 (spanduk klaim kemenangan pilpres) yang telah kami turunkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah di Garut, Kamis.
Jajaran Bawaslu Garut dibantu Satpol PP sebagai eksekutor, kata dia, langsung terjun ke lokasi untuk membongkar atribut tersebut, bahkan karangan bunga ucapan kemenangan juga tidak boleh dipajang.
"Tidak hanya spanduk, tetapi karangan bunga juga tidak boleh," katanya.
Penertiban dan larangan atribut klaim kemenangan itu berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI dan diperkuat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pemilu.
Bahkan, lanjut dia, simpatisan maupun tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh menyampaikan kemenangan, apalagi melakukan deklarasi kemenangan.
"Klaim kemenangan itu tidak boleh, baik dari pendukung nomor 01 maupun pendukung nomor 02," katanya.
Menurut dia, klaim kemenangan dapat dilakukan setelah ada keputusan tetap hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2019.
"Boleh dilakukan nanti setelah ada ketetapan dari KPU RI," katanya.
Baca juga: Bawaslu Garut hentikan tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu
Baca juga: Polres Garut patroli jaga keamanan setelah pleno pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada sekitar 15 (spanduk klaim kemenangan pilpres) yang telah kami turunkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah di Garut, Kamis.
Jajaran Bawaslu Garut dibantu Satpol PP sebagai eksekutor, kata dia, langsung terjun ke lokasi untuk membongkar atribut tersebut, bahkan karangan bunga ucapan kemenangan juga tidak boleh dipajang.
"Tidak hanya spanduk, tetapi karangan bunga juga tidak boleh," katanya.
Penertiban dan larangan atribut klaim kemenangan itu berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI dan diperkuat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pemilu.
Bahkan, lanjut dia, simpatisan maupun tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh menyampaikan kemenangan, apalagi melakukan deklarasi kemenangan.
"Klaim kemenangan itu tidak boleh, baik dari pendukung nomor 01 maupun pendukung nomor 02," katanya.
Menurut dia, klaim kemenangan dapat dilakukan setelah ada keputusan tetap hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2019.
"Boleh dilakukan nanti setelah ada ketetapan dari KPU RI," katanya.
Baca juga: Bawaslu Garut hentikan tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu
Baca juga: Polres Garut patroli jaga keamanan setelah pleno pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019