Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, memastikan dua tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dideportasi ke negara asalnya karena telah melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.

"Dari hasil pemeriksaan, dua TKA tersebut melanggar aturan karena visa yang digunakan mereka visa kunjungan tetapi disalahgunakan untuk bekerja di proyek pembangunan terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Jumat.

Menurut dia, kedua TKA tersebut secara keimigrasian sudah dibatalkan oleh pihaknya, sehingga untuk menunggu keputusan lebih lanjut dua TKA tersebut dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Namun untuk waktu deportasi, kata dia, masih menunggu sampai pemeriksaan selesai. Keduanya sudah berada di lokasi proyek pembangunan tersebut sejak 13 Maret 2019 atau 14 hari sebelum mereka ditangkap petugas dari Kantor Imigrasi.

"Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media massa yang telah memberitahukan keberadaan orang asing di lokasi pembangunan itu, sehingga orang asing yang tidak sesuai keberadaannya bisa kita tangkap," tambahnya.

Nurudin mengatakan, saat penangkapan TKA tersebut, ada tujuh WNA yang diamankan dan langsung dibawa ke kantornya untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah cepat ini juga berkoordinasi dengan anggota Polres Sukabumi serta Kodim 0622 Palabuhanratu.

Di sisi lain, pihaknya membantah di lokasi proyek tersebut ada ratusan TKA. Ternyata saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan hanya ada tujuh orang saja. Karena itu, jika menemukan adanya orang asing segera melaporkan kepada pihaknya, jangan sampai menjadi viral di media sosial yang belum tentu kebenarannya.

Baca juga: Astakira minta Imigrasi Cianjur lebih selektif pembuatan paspor

Baca juga: Kantor imigrasi Bandung deportasi 67 WNA pada 2018
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019