Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa pihaknya mendalami jaringan perdagangan manusia terkait 28 warga negara asing (WNA) yang terdampar di pantai Sukabumi, Jawa Barat.
“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” kata Godam dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian pada Minggu (30/6).
Para WNA itu ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/6) oleh warga setempat.
Ke 28 WNA yang terdampar terdiri dari empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang WN India, dan 23 WN Bangladesh.
Saat diamankan, kata Godam, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar yang diduga sebagai penyelundup.
“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan, mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari,” jelas dia.
Imigrasi dalami jaringan perdagangan manusia terkait 28 WNA terdampar di pantai Sukabumi
Rabu, 3 Juli 2024 21:23 WIB