Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Minggu (30/6), tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan tetapi, karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” lanjut Godam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi dalami jaringan perdagangan manusia soal 28 WNA di Sukabumi