Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendorong Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang untuk mengejar target perekaman KTP elektronik (e-KTP).
"Kami mendorong Disdukcapil Kabupaten Karawang bisa mengejar target perekaman e-KTP. Ini untuk memastikan tidak ada WNA yang terdaftar sebagai DPT pada Pilpres dan Pileg nanti," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Diding Saefudin Zukhri di Disdukcapil Kabupaten Karawang, Kamis.
Dia menegaskan kunci untuk emmastikan tidak ada kasus WNA masuk dalam DPT ada pada ketelitian instansi terkait untuk mendata kembali setiap warga negara yang akan mencatatkan identitasnya ke disdukcapil.
"Sehingga kejadian atau isu yang terjadi belakangan ini WNA yang disinyalir terdaftar sebagai DPT pada Pilpres Dan Pileg tidak akan terulang kembali," kata Diding.
"Dan alhamdulillah di Disdukcapil Kabupaten Karawang WNA yang memiliki KTP atau KITAP dipastikan tidak terdaftar sebagai pemilih pemilu," ujar Diding.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan adanya kasus seperti ini dapat menimbulkan preseden yang buruk untuk penyelenggara pemilu.
Hal tersebut didisebabkan adanya ketidaktelitian maupun kekeliruan dalam meng-entry data penduduk.
"Padahal, dengan adanya ketidaktelitian itu dapat dinilai secara politis dari berbagai kalangan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang, Jajat Kusnadi mengatakan, dari 3.051 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), pihaknya menjamin tidak ada satu orang pun sebagai Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) terdaftar pada DPT untuk Pilpres dan Pileg April 2019.
"Semua warga negara wajib memiliki kartu penduduk termasuk WNA, hanya saja ada yang memiliki izin tinggal tetap ada juga yang izin tinggal terbatas. Soal WNA termasuk ke dalam daftar DPT ini tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Jajat.
Dia menambahkan, untuk perekaman e-KTP di Kabupaten Karawang hingga saat ini masih ada 70 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sehingga pihaknya pun menargetkan untuk perekaman e-KTP hingga 30 hari ke depan.
Dengan kemampuan 1000 sampai 1500 perekaman setiap harinya dan dengan jemput perekaman kepada warga dititik tertentu.
"Sehingga kami harus maraton untuk mengejar pemilih pemula dan warga yang belum melakukan perekaman," kata dia.
Baca juga: DPRD Jabar dorong penambahan kolam retensi
Baca juga: DPRD minta Pemprov Jabar dorong potensi desa berbasis pertanian
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami mendorong Disdukcapil Kabupaten Karawang bisa mengejar target perekaman e-KTP. Ini untuk memastikan tidak ada WNA yang terdaftar sebagai DPT pada Pilpres dan Pileg nanti," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Diding Saefudin Zukhri di Disdukcapil Kabupaten Karawang, Kamis.
Dia menegaskan kunci untuk emmastikan tidak ada kasus WNA masuk dalam DPT ada pada ketelitian instansi terkait untuk mendata kembali setiap warga negara yang akan mencatatkan identitasnya ke disdukcapil.
"Sehingga kejadian atau isu yang terjadi belakangan ini WNA yang disinyalir terdaftar sebagai DPT pada Pilpres Dan Pileg tidak akan terulang kembali," kata Diding.
"Dan alhamdulillah di Disdukcapil Kabupaten Karawang WNA yang memiliki KTP atau KITAP dipastikan tidak terdaftar sebagai pemilih pemilu," ujar Diding.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan adanya kasus seperti ini dapat menimbulkan preseden yang buruk untuk penyelenggara pemilu.
Hal tersebut didisebabkan adanya ketidaktelitian maupun kekeliruan dalam meng-entry data penduduk.
"Padahal, dengan adanya ketidaktelitian itu dapat dinilai secara politis dari berbagai kalangan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang, Jajat Kusnadi mengatakan, dari 3.051 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), pihaknya menjamin tidak ada satu orang pun sebagai Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) terdaftar pada DPT untuk Pilpres dan Pileg April 2019.
"Semua warga negara wajib memiliki kartu penduduk termasuk WNA, hanya saja ada yang memiliki izin tinggal tetap ada juga yang izin tinggal terbatas. Soal WNA termasuk ke dalam daftar DPT ini tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Jajat.
Dia menambahkan, untuk perekaman e-KTP di Kabupaten Karawang hingga saat ini masih ada 70 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sehingga pihaknya pun menargetkan untuk perekaman e-KTP hingga 30 hari ke depan.
Dengan kemampuan 1000 sampai 1500 perekaman setiap harinya dan dengan jemput perekaman kepada warga dititik tertentu.
"Sehingga kami harus maraton untuk mengejar pemilih pemula dan warga yang belum melakukan perekaman," kata dia.
Baca juga: DPRD Jabar dorong penambahan kolam retensi
Baca juga: DPRD minta Pemprov Jabar dorong potensi desa berbasis pertanian
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019