Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk pelaku pembunuhan kurang dari 12 jam, yang dilatarbelakangi cemburu buta.

"Pelaku yang sudah kita bekuk berinisial SDM (50), dia cemburu kepada korban yang sering diperhatikan oleh seorang perempuan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.

Menurutnya, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam setelah melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban atas nama Danto (60) meninggal dunia.

Untuk kejadian tersebut, kata Yoris, diawali dari pelaku mendatangi dan menemui korban ketika sedang berada di jondol atau gubuk, kemudian pelaku marah-marah kepada korban.

Kemarahan pelaku itu, lanjut Yoris, karena merasa cemburu dengan korban yang sering dikasih makan oleh seorang perempuan, sehingga pelaku kemudian menarik tangan korban menuju ke gudang.

"Setelah sampai di gudang pelaku langsung memukuli korban dengan kedua tangannya dan menendang kemudian membenturkan kepala korban pada pohon hingga korban terjatuh," ujarnya.

Yoris menambahkan korban juga sempat berusaha melawan, sehingga pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan memukulkan ke kepala korban pada bagian kening, mata sebelah kiri, pipi kanan dan kiri, dagu serta hidung.

"Hingga korban berlumuran darah dan tidak bergerak, selanjutnya pelaku meninggalkan korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan acaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Empat buaya peliharaan diserahkan ke BKSDA Jabar

Baca juga: 4 pelaku perdagangan orang dibekuk polisi Indramayu


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019