Indramayu (Antaranews Jabar) - Warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyerahkan empat ekor buaya yang termasuk hewan dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
"Saya dapat buaya ini saat mancing dan sudah dipelihara selama tiga tahun," kata seorang pemilik buaya, Edi Supriyadi di Indramayu, Kamis.
Dia mengaku baru mengetahui bahwa hewan yang dipelihara selama ini termasuk dilindungi, untuk itu tanpa pikir panjang kemudian diserahkan ke BKSDA.
Sementara Kasie Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya Bidang KSDA Wilayah III Ciamis BKSDA Jabar Didin Syafrudin mengatakan, ada empat buaya dari dua warga yang diserahkan ke BKSDA dan ini tentu sangat baik, karena warga sudah sadar.
"Totalnya ada empat ekor buaya yang kita bawa, yaitu dua berjenis muara, satu sinyolung dan buaya irian," katanya.
Ke empat ekor buaya yang diserahkan masyarakat itu, kata Didin merupakan jenis satwa dilindungi sesuai peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 dan lampiran Permen LHK nomor 106 tahun 2018.
Untuk itu, lanjut Didin, BKSDA mengapresiasi masyarakat Indramayu yang menyerahkan empat ekor buaya tersebut dengan sukarela.
Dan berdasarkan dari pengakuan pemiliknya, kata Didin, buaya yang diserahkan ke BKSDA sudah dipelihara sejak beberapa tahun lalu.
"Buaya muara itu kata pemiliknya didapatkan dari sungai Cimanuk, kemudian untuk sinyulong pemberian orang yang kemudian dirawat, sedangkan buaya irian oleh-oleh saat pulang kerja dari Papua," ujarnya.
Buaya-buaya tersebut sementara akan ditempatkan di Resor KSDA Wilayah Cirebon. Setelah itu pasti akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.
"Kita tunggu proses translokasi oleh pusat penyelamatan satwa Cikananga sebelum direhab dan dilepasliarkan," kata Didin.
Baca juga: Polres Majalengka serahkan 77 Kukang Jawa ke BKSDA Jabar
Baca juga: Warga serahkan burung elang dan merak ke BKSDA Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Saya dapat buaya ini saat mancing dan sudah dipelihara selama tiga tahun," kata seorang pemilik buaya, Edi Supriyadi di Indramayu, Kamis.
Dia mengaku baru mengetahui bahwa hewan yang dipelihara selama ini termasuk dilindungi, untuk itu tanpa pikir panjang kemudian diserahkan ke BKSDA.
Sementara Kasie Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya Bidang KSDA Wilayah III Ciamis BKSDA Jabar Didin Syafrudin mengatakan, ada empat buaya dari dua warga yang diserahkan ke BKSDA dan ini tentu sangat baik, karena warga sudah sadar.
"Totalnya ada empat ekor buaya yang kita bawa, yaitu dua berjenis muara, satu sinyolung dan buaya irian," katanya.
Ke empat ekor buaya yang diserahkan masyarakat itu, kata Didin merupakan jenis satwa dilindungi sesuai peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 dan lampiran Permen LHK nomor 106 tahun 2018.
Untuk itu, lanjut Didin, BKSDA mengapresiasi masyarakat Indramayu yang menyerahkan empat ekor buaya tersebut dengan sukarela.
Dan berdasarkan dari pengakuan pemiliknya, kata Didin, buaya yang diserahkan ke BKSDA sudah dipelihara sejak beberapa tahun lalu.
"Buaya muara itu kata pemiliknya didapatkan dari sungai Cimanuk, kemudian untuk sinyulong pemberian orang yang kemudian dirawat, sedangkan buaya irian oleh-oleh saat pulang kerja dari Papua," ujarnya.
Buaya-buaya tersebut sementara akan ditempatkan di Resor KSDA Wilayah Cirebon. Setelah itu pasti akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.
"Kita tunggu proses translokasi oleh pusat penyelamatan satwa Cikananga sebelum direhab dan dilepasliarkan," kata Didin.
Baca juga: Polres Majalengka serahkan 77 Kukang Jawa ke BKSDA Jabar
Baca juga: Warga serahkan burung elang dan merak ke BKSDA Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019