Indramayu (Antaranews Jabar) - Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk empat pelaku perdagangan orang atau "traffickinng" dengan modus operandi merekrut korban untuk bekerja sebagai pengasuh bayi.

"Dari empat orang tersangka, ada satu yang masih dibawah umur dan saat ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo di Indramayu, Rabu.

Empat tersangka yang telah dibekuk, yaitu FS (31), WN (16), FG (33) dan AR (34). Keempat tersangka itu mempunyai peran masing-masing.

tersangka FS dan WN yang merupakan suami istri, mempunyai tugas merekrut para korban. Para korban dijanjikan akan dipekerjakan menjadi pengasuh bayi dan juga tenaga penjualan (SPG).

"Para korbannya oleh WN dijanjikan akan dipekerjakan sebagai SPG dengan upah Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per hari di Jakarta," ujarnya.

Akan tetapi lanjut Seno, para korban tidak dipekerjakan seperti apa yang dijanjikan, mereka malah dijadikan pekerja seks komersial dan juga dimasukkan ke panti pijat plus-plus.

Korban yang berhasil diselamatkan dari ulah keempat tersangka ada tujuh orang, lima di antaranya merupakan anak dibawah umur.

"Para tersangka ini akan mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta ketika berhasil menyalurkan para korbannya," tutur Seno

Seno menambahkan atas tindakannya itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019