Indramayu (Antaranews Jabar) - Kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, selama tahun 2018 turun drastis dibandingkan pada 2017.
"Di tahun 2017 kasus curas itu yang ditangani mencapai 26 kasus, sedangkan pada 2018 turun menjadi tujuh kasus saja," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Selasa.
Penurunan kasus pencurian dengan kekerasan kata Yoris, menunjukan hal yang positif, terutama bagi keamanan masyarakat.
Hal tersebut lanjut dia, dikarenakan pihak Kepolisian gencar melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) terutama di malam hari.
"Untuk menekan kasus curas, kami terus melakukan KKYD setiap malamnya," tuturnya.
Baca juga: Kasus penipuan dan penggelapan terbanyak di Indramayu selama 2018
Sementara selama tahun 2018 Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, berhasil mengungkap sebanyak 692 kasus tindak pidana dan paling mendominasi yaitu penipuan dan penggelapan.
Sedangkan di tahun 2017 ada 769 kasus tindak pidana yang ditangani dan apabila dibandingkan tahun 2018, maka penanganan kasus kejahatan menurun 10 persen tepatnya menjadi 692 kasus.
Dari jumlah tersebut lanjut Yoris, kasus penipuan dan penggelapan menjadi yang tertinggi dengan pengungkapan sebanyak 133 kasus.
"Untuk pengungkapan kasus yang tertinggi itu penipuan dan penggelapan," katanya.
Baca juga: Polres Indramayu perketat kawasan wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Di tahun 2017 kasus curas itu yang ditangani mencapai 26 kasus, sedangkan pada 2018 turun menjadi tujuh kasus saja," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Selasa.
Penurunan kasus pencurian dengan kekerasan kata Yoris, menunjukan hal yang positif, terutama bagi keamanan masyarakat.
Hal tersebut lanjut dia, dikarenakan pihak Kepolisian gencar melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) terutama di malam hari.
"Untuk menekan kasus curas, kami terus melakukan KKYD setiap malamnya," tuturnya.
Baca juga: Kasus penipuan dan penggelapan terbanyak di Indramayu selama 2018
Sementara selama tahun 2018 Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, berhasil mengungkap sebanyak 692 kasus tindak pidana dan paling mendominasi yaitu penipuan dan penggelapan.
Sedangkan di tahun 2017 ada 769 kasus tindak pidana yang ditangani dan apabila dibandingkan tahun 2018, maka penanganan kasus kejahatan menurun 10 persen tepatnya menjadi 692 kasus.
Dari jumlah tersebut lanjut Yoris, kasus penipuan dan penggelapan menjadi yang tertinggi dengan pengungkapan sebanyak 133 kasus.
"Untuk pengungkapan kasus yang tertinggi itu penipuan dan penggelapan," katanya.
Baca juga: Polres Indramayu perketat kawasan wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019