Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, selama tahun 2018 mengungkap 692 kasus tindak pidana, yang paling mendominasi adalah penipuan dan penggelapan.

"Selama tahun 2018 kasus kejahatan yang kita tangani itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Senin.

Dia mengatakan pada tahun 2017, Polres Indramayu menangani 769 kasus tindak pidana, namun di tahun 2018 ini penanganan kasus kejahatan menurun 10 persen menjadi 692 kasus.

Dari jumlah tersebut lanjut Yoris, kasus penipuan dan penggelapan menjadi yang tertinggi dengan pengungkapan sebanyak 133 kasus.

"Untuk pengungkapan kasus, yang tertinggi itu penipuan dan penggelapan," tuturnya.

Yoris melanjutkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018 menurun menjadi 77 kasus dari tahun 2017 yaitu 110 kasus yang ditangani.

Baca juga: Polres Indramayu perketat kawasan wisata

Selain dua kasus itu masih ada beberapa kasus lain yang ditangani oleh Polres Indramayu seperti judi, pencabulan, kekerasan rumah tangga dan lainnya.

"Kami berharap setiap tahunnya kasus kejahatan di Indramayu terus menurun," tuturnya.

Dia menambahkan untuk jumlah penyelesaian kasus di Polres Indramayu mengalami peningkatan sekitar 36 persen dibandingkan tahun 2017.

"Di tahun 2017 penyelesaian kasus tindak pidana yaitu 430 perkara, sedangkan pada 2018 menjadi 592, naik 36 persen," kata Yoris.

Baca juga: Masjid Islamic Center Indramayu jadi daya tarik pada malam Tahun Baru.

Baca juga: 12 tahun hilang kontak, TKW Indramayu ditemukan KBRI Yordania


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019