Garut (Antaranews Jabar) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak memungut pajak dari seluruh alat peraga kampanye calon legislatif baik berupa baliho, spanduk, maupun videotron

"Sekarang alat peraga kampanye yang terpasang tidak dipungut pajak," kata Kepala Bapenda Garut Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, APK caleg tingkat DPRD Garut, Provinsi Jabar dan DPR RI berupa baliho, spanduk dengan bermacam-macam ukuran termasuk billboard dan videotron sudah banyak tersebar di wilayah Garut.

Namun, kata dia, Bapenda Garut tidak dapat memungut pajaknya langsung kepada caleg atau tim suksesnya karena sudah memasuki tahapan kampanye yang biaya pajaknya dibebaskan.

"Sekarang sudah masuk masa kampanye jadi tidak dipungut, kecuali sebelum masuk masa kampanye itu kita pungut untuk pajaknya," kata Basuki.

Ia menjelaskan, KPU Garut telah menetapkan masa kampanye bagi para caleg untuk memasang alat peraga kampanyenya sesuai dengan tempat dan media yang sudah ditentukan.

Para caleg itu, kata dia, melakukan transaksi pembayaran iklan kampanyenya langsung kepada pemilik tempat yang dipakai untuk memasang dirinya berkampanye.

"Jadi alat kampanye yang terpasang di kawasan kota ini bayarnya bukan ke Bapenda, tapi kepada pemilik lahan, atau pihak swasta yang punya billboard," katanya.

Ia menambahkan, Bapenda Garut hanya mendapatkan pajak dari para pemilik lahan atau yang memiliki alat media seperti billboard atau videotron yang digunakan oleh para caleg.

"Seperti caleg yang pasang iklan di billboard bayarnya kepada perusahaan atau pihak ketiga, Bapenda hanya menerima pajaknya setiap tahun dari pihak ketiga," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon segera tertibkan APK dan stiker ilegal

Baca juga: Dishub Cianjur berkoordinasi dengan Bawaslu terkait APK pada angkutan

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018