Cirebon (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan juga stiker yang ditempelkan di angkutan umum, karena menyalahi aturan.
"Kita segera menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan ini terdata banyak pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhamad Joharudi di Cirebon, Jumat.
Dia mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban APK dan stiker para peserta Pemilu 2019 yang menyalahi aturan.
Seperti halnya pemasangan APK ditempat yang tidak semestinya atau area terlarang, seperti di kantor pemerintahan dan juga di pohon-pohon serta tiang listrik.
"Kita sudah melakukan penindakan kepada jajaran terkait, misalnya untuk Panwaslu Kecamatan sudah merekomendasikan ke PPK. Kami dari Bawaslu juga sudah merekomendasikan untuk penertiban APK ke KPU," tuturnya.
Selain penempatan APK yang masih banyak menyalahi aturan, ada juga stiker para peserta Pemilu 2019 yang ditempelkan di angkutan umum dan ini akan segera ditertibkan juga.
Karena kata Joharudin, sesuai peraturan PKPU bahwa mobil yang bisa dipasangi stiker itu hanya mobil pribadi dan juga pengurus partai saja.
"Stiker itu boleh dipasang di mobil, tapi hanya mobil pribadi dan pengurus partai juga tidak boleh ada nomor urutnya," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan sudah siap melakukan penertiban APK yang menyalahi aturan, apalagi yang dipasang di pohon dan tiang listrik, karena sudah melanggar Peraturan Daerah.
"Kalau yang dipasang di tiang listrik dan juga pohon itu sudah dilarang sesuai Perda dan kami segera menurunkan APK tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kita segera menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan ini terdata banyak pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhamad Joharudi di Cirebon, Jumat.
Dia mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban APK dan stiker para peserta Pemilu 2019 yang menyalahi aturan.
Seperti halnya pemasangan APK ditempat yang tidak semestinya atau area terlarang, seperti di kantor pemerintahan dan juga di pohon-pohon serta tiang listrik.
"Kita sudah melakukan penindakan kepada jajaran terkait, misalnya untuk Panwaslu Kecamatan sudah merekomendasikan ke PPK. Kami dari Bawaslu juga sudah merekomendasikan untuk penertiban APK ke KPU," tuturnya.
Selain penempatan APK yang masih banyak menyalahi aturan, ada juga stiker para peserta Pemilu 2019 yang ditempelkan di angkutan umum dan ini akan segera ditertibkan juga.
Karena kata Joharudin, sesuai peraturan PKPU bahwa mobil yang bisa dipasangi stiker itu hanya mobil pribadi dan juga pengurus partai saja.
"Stiker itu boleh dipasang di mobil, tapi hanya mobil pribadi dan pengurus partai juga tidak boleh ada nomor urutnya," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan sudah siap melakukan penertiban APK yang menyalahi aturan, apalagi yang dipasang di pohon dan tiang listrik, karena sudah melanggar Peraturan Daerah.
"Kalau yang dipasang di tiang listrik dan juga pohon itu sudah dilarang sesuai Perda dan kami segera menurunkan APK tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018