Bandung (Antaranews Jabar) - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar, meminta maaf kepada warga terkait kasus korupsi suap permintaan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya, Elin Suharliah, di Pilkada serentak 2018.

"Kalau Tuhan menakdirkan tidak berhasil (sebagai Bupati), demikianlah sebagai bentuk akibat dari tindakan dan kekhilafan kami lakukan. Dalam kesempatan ini kami mohon maaf khususnya warga Bandung Barat," ujar Abubakar dalam sidang agenda permohonan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin.

Abubakar menyadari bahwa apa yang dilakukannya itu salah. Bahkan ia menyebut setiap manusia tak terlepas dari kekhilafan termasuk dirinya.

Abubakar pun meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, terlebih ia tengah berjuang melawan penyakit yang dideritanya selama ini. 

"Pada akhirnya saya serahkan ke majelis hakim, mudah-mudahan ini jadi investasi saya ke Allah," kata dia.

Baca juga: Jaksa tuntut hak politik Bupati Abubakar dicabut

Baca juga: Drama OTT Bupati Bandung Barat Abubakar

Sementara itu salah satu kuasa hukum Abubakar, Iman Nurhaeman menyebut, bahwa tuntutan jaksa kepada Abu Bakar berupa hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan terlalu berat.

Ia pun membandingkan kasus yang menimpa kliennya dengan sejumlah kepala daerah lain yang juga terkena kasus korupsi. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang divonis 6 tahun bui atas kasus suap pembangunan RSUD Damahuri Barabai senilai Rp 3,6 miliar.

Bupati Kebumen Yahya Fuad yang divonis rendah 4 tahun atas kasus suap fee sejumlah proyek dengan nilai korupsi Rp 12,03 M. Bupati Ngada Marinus Sae yang divonis 8 tahun karena menerima suap Rp 5,783 miliar dan gratifikasi Rp 875 juta terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Atas beberapa contoh yang dipaparkan, Iman meminta majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan memperhatikan kondisi yang dialami Abubakar saat ini.

"Nilai penerimaan suap (kepala daerah lain) lebih besar dari diri terdakwa. Tentu terdakwa memohon keadilan dengan hukuman seadil-adilnya," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Abubakar hukuman 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menyebut Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: PDIP pecat Abubakar

Baca juga: Pergerakan tanah di Bandung Barat faktor kemiringan, kata PVBG


 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018