Bandung (Antaranews Jabar) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik berupa memilih dan dipilih selama 3 tahun bagi mantan Bupati Bandung Barat Abubakar.

"Menghukum terdakwa Abubakar berupa pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih selama 3 tahun sejak keputusan ini mempunyai hukum tetap," ujar JPU Budi Nugraha saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Tuntutan pencabutan hak ini tertuang dalam dakwaan alternatif pertama karena dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Abubakar dapat diterapkan pidana tambahan baik berupa uang pengganti maupun benda pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu sebagaimana tertuang sama Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan d UU No. 31/1999.

Dalam surat tuntutan, JPU mengatakan bahwa Abubakar telah mencederai kepercayaan masyarakat yang harusnya menyukseskan agenda-agenda pembangunan di KBB.

Baca juga: Bupati Abubakar dituntut delapan tahun penjara

Baca juga: Abubakar terima suap Rp860 juta terkait Pilkada KBB

Abubakar juga saat itu memiliki peran strategis sebagai ketua DPC PDIP di KBB. Sebagai bupati yang dipilih masyarakat, harusnya Abubakar secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Yang diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip `good governance`. Namun, perbuatan terdakwa makin memperbesar `public distrust` kepada penyelenggara negara," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Abubakar dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU juga menuntut Abubakar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

"Seluruh harta benda dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dijatuhi pidana penjara 6 bulan," katanya.

Tuntutan bukan hanya ditujukan kepada Abubakar, melainkan juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo. Mereka dituntut hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 tahun serta denda Rp200 juta.

Usai membacakan tuntutan, sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi ditunda hingga 3 minggu lamanya. Penundaan ini berdasarkan permintaan kuasa hukum Abubakar serta majelis hakim.

"Persidangan ditunda hingga Senin (26 November 2018) untuk pembacaan pledoi," kata hakim Fuad Muhammadi.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018