Bandung (Antaranews Jabar) - Bupati Bandung Barat nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya maju pada Pilkada 2018, Abubakar menerima uang Rp860 juta dari sejumlah kepala dinas terkait Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Pada bulan Januari 2018, terdakwa menerima dari kepala dinas lainnya, total Rp860 juta untuk pilkada. Setidak- tidaknya mempromosikan jabatan karena terdakwa memiliki kewenangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Abubakar, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

Jaksa dari KPK Budi Nugraha mengatakan terdakwa Abubakar meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat dengan tujuan untuk mempromosikan para pemberi kepada istrinya jika memenangkan Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

Menurut dia, para pemberi uang kepada terdakwa Abubakar di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto.

Kedua pemberi suap kepada terdakwa Abubakar sendiri didakwa secara terpisah.

Sosok Weti dan Adiyoto yang ditugaskan terdakwa Abubakar untuk menghimpun uang dari SKPD dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai Rp60 juta.

Permintaan terdakwa Abubakar ditindaklanjuti oleh Weti Lembanawati dan Adiyoto. Keduanya mengumpulkan uang dari setiap kepala dinas di sejumlah OPD yang ada di lingkup Pemkab Bandung Barat.

Selain itu, permintaan terdakwa Abubakar kepada Weti Lembanawati dan Adiyoto disertai dengan ancaman, yakni pemindahan jabatan.

Abubakar yang hadir menggenakan batik biru disertakan tongkat kayu khas didakwa pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto didakwa telah menagih uang kepada SKPD sesuai janji yang telah disepakati dengan terdakwa Abubakar.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018