Bandung (Antaranews Jabar) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tindakan bullying atau perundungan di dunia pendidikan menempati urutan keempat dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia.

"Data UNICEF tahun 2014 menyatakan delapan dari 10 anak mengalami bullying dan kasus bullying di Indonesia menempati urutan atau posisi keempat dalam kasus kekerasan anak," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat.

Jasra merinci urutan pertama kasus kekerasan pada anak ditempati oleh kasus anak berhadapan dengan hukum, kedua terkait dengan keluarga atau pengasuhan alternatif, ketiga cyber pornografi dan keempat perundungan di dunia pendidikan.

Kasus perundungan ini, menurut dia, jika dibiarkan sangat berbahaya karena bisa membuat korban berbuat di luar batas nalar yakni hingga terjadi kasus pembunuhan.

"Dan kami menduga, kasus siswa di Garut yang tewas oleh teman sekelasnya itu juga karena kasus bullying karena pasti ada faktor penyebab yang membuat pelaku sampai tega melakukan hal tersebut. Jadi tidak mungkin langsung melakukan hal tersebut," kata Jasra.

Pihaknya menyampaikan duka atas kasus siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menikam temannya dengan gunting hingga tewas.

"Tentunya atas nama pribadi dan institusi kami sangat berduka terkait anak korban yang meninggal itu. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi kasus serupa," kata dia.

Menurut Jasra, KPAI saat ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Garut terkait kasus tersebut dan anak pelaku penikaman temannya hingga tewas sudah berada di rumah aman.

"Dan sesuai Undang-undang 11 Tahun 2019 tentang peradilan anak, dalam pelaksanaan hukumnya harus perhatikak aspek hak-hak pelaku. Anak masih sekolah, akses bertemu orang tua. Apalagi orang tua pelaku dan korban ada hubungan saudara," kata dia.?

Selain itu, KPAI juga berharap sekolah bisa menjadi garda terdepan untuk menjaga perilaku siswa ketika berada di lingkungan sekolah.

"Dan kita berharap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 soal penanganan kekerasan di satuan pendidikan jadi solusi, karena sangat detail apa peran guru, orang tua, untuk mendeteksi kekeraana agar tidak terjadi," kata dia. 

 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018