Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria menyarankan agar anak-anak tidak dibawa oleh orang tua pada saat mengikuti kampanye Pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun legislatif.
"Selama bentuk dan praktik demokrasi masyarakat kita dalam konteks konflik elektoral belum cukup mampu melindungi anak-anak, maka KPAI menegaskan dan menyarankan agar anak-anak tidak dibawa dalam kampanye atau pertemuan-pertemuan yang melibatkan massa yang cukup besar, karena ada risiko terhadap kesehatan, keamanan, kenyamanan, bahkan keselamatan jiwa anak," kata Sylvana di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, KPAI telah melakukan pengawasan hak partisipasi anak dalam konteks Pemilu sejak tahun 2014. Selama hampir 10 tahun pengawasan, KPAI mengidentifikasi ada 15 bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan anak selama pemilu.
"Yang paling banyak itu anak dibawa dalam keramaian publik selama masa kampanye. Ini memang fenomena yang cukup sulit untuk dicegah dan ditangani di lapangan, tetapi memang kita harus melakukan pencegahan agar orang tua tidak selalu membawa anak-anak dalam event kampanye," ujar dia.
Ia juga mengemukakan, persoalan sebenarnya ada pada sulitnya orang-orang dewasa memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak selama mengikuti kegiatan-kegiatan kampanye.
"Tadi pagi dalam dialog KPAI dan Kabareskrim Polri, kami memang menegaskan lagi, kerumunan kita itu kadang-kadang tidak bisa diprediksi, bisa ribuan orang kalau dalam rapat-rapat umum, itu situasi yang berisiko untuk anak, dan bisa macam-macam akibatnya, untuk kesehatan, keamanan, dan kenyamanan anak," tuturnya.
Sylvana menjelaskan, aduan lain yang cukup banyak dilaporkan ke KPAI selama masa kampanye Pemilu 2024 yakni anak-anak yang digunakan sebagai juru bicara calon-calon tertentu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI sarankan anak-anak tidak dibawa dalam kampanye Pemilu 2024