Majalengka (Antaranews Jabar) - Bupati Majalengka, Jawa Barat, Sutrisno menyerahkan 15 ekor satwa dilindungi yang sebelumnya dimiliki masyarakat, kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, bertujuan untuk menjaga kelestarian hewan dan ekosistemnya.
"Penyerahan satwa ini selain mendukung upaya konservasi, juga menghindari resiko bahaya bagi masyarakat, misalnya lepasnya buaya ke sungai," kata Sutrisno di Majalengka, Senin.
Satwa yang diserahkan tersebut, terdiri dari empat ekor buaya muara, elang ular bido dua ekor, soa layar empat ekor, julang emas satu ekor, alap-alap jambul satu ekor, elang bondol satu ekor, kasuari satu ekor dan merak hijau satu ekor.
Menurut Sutrisno, semua satwa dilindungi itu merupakan hasil dari upaya pendekatan secara persuasif dan sosialisasi mengenai ketentuan tentang kepemilikan dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar.
"Kami sangat mendukung sepenuhnya upanya penyelamatan satwa dilindungi yang dilakukan oleh BKSDA Jawa Barat, untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya," tuturnya.
"Kami mengharapkan seluruh masyarakat untuk mendukung upanya-upanya tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan atas nama Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK melalui BKSDA wilayah Ciamis, Himawan Sasongko, mengapresiasi atas dukungan dan upaya yang telah dilakukan oleh Bupati Majalengka dalam mendukung kegiatan konservasi satwa liar.
Ia berharap, langkah Sutrisno diikuti oleh yang lainnya, dalam hal aspek pencegahan yang lebih dikedepankan. Dalam rangka tertib peredaran satwa dilindungi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan konsisten menindak para pelaku perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.
"Dalam tiga tahun terakhir ini, lebih dari 160 kasus kejahatan satwa liar dilindungi telah diproses hukum di pengadilan," katanya.
Menurutnya, penyerahan satwa dari Bupati Majalengka diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran kolektif berbagai pihak.
Hal ini dikarenakan upaya konservasi satwa tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah saja, akan tetapi perlu dukungan dari semua pihak baik masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta.
"Selanjutnya satwa hasil penyerahan akan dititiperawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa dan Lembaga Konservasi, untuk direhabilitasi dan dikembalikan ke habitat alamiahnya," kata dia lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Penyerahan satwa ini selain mendukung upaya konservasi, juga menghindari resiko bahaya bagi masyarakat, misalnya lepasnya buaya ke sungai," kata Sutrisno di Majalengka, Senin.
Satwa yang diserahkan tersebut, terdiri dari empat ekor buaya muara, elang ular bido dua ekor, soa layar empat ekor, julang emas satu ekor, alap-alap jambul satu ekor, elang bondol satu ekor, kasuari satu ekor dan merak hijau satu ekor.
Menurut Sutrisno, semua satwa dilindungi itu merupakan hasil dari upaya pendekatan secara persuasif dan sosialisasi mengenai ketentuan tentang kepemilikan dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar.
"Kami sangat mendukung sepenuhnya upanya penyelamatan satwa dilindungi yang dilakukan oleh BKSDA Jawa Barat, untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya," tuturnya.
"Kami mengharapkan seluruh masyarakat untuk mendukung upanya-upanya tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan atas nama Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK melalui BKSDA wilayah Ciamis, Himawan Sasongko, mengapresiasi atas dukungan dan upaya yang telah dilakukan oleh Bupati Majalengka dalam mendukung kegiatan konservasi satwa liar.
Ia berharap, langkah Sutrisno diikuti oleh yang lainnya, dalam hal aspek pencegahan yang lebih dikedepankan. Dalam rangka tertib peredaran satwa dilindungi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan konsisten menindak para pelaku perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.
"Dalam tiga tahun terakhir ini, lebih dari 160 kasus kejahatan satwa liar dilindungi telah diproses hukum di pengadilan," katanya.
Menurutnya, penyerahan satwa dari Bupati Majalengka diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran kolektif berbagai pihak.
Hal ini dikarenakan upaya konservasi satwa tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah saja, akan tetapi perlu dukungan dari semua pihak baik masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta.
"Selanjutnya satwa hasil penyerahan akan dititiperawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa dan Lembaga Konservasi, untuk direhabilitasi dan dikembalikan ke habitat alamiahnya," kata dia lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018