Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap dua pelaku perjudian jenis gedrogan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Rabu, mengatakan dua tersangka, yakni BM alias BG dan HN diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Baca juga: Polres Cirebon Kota ringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 45 kartu remi merah, 41 kartu remi biru, dan uang tunai Rp175.000 di lokasi kejadian.

“Uang tersebut terdiri dari Rp119.000 milik tersangka BM, Rp5.000 dari tersangka HN, serta Rp51.000 yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri,” katanya.

Ia menjelaskan kedua pelaku melakukan praktik perjudian ini dengan cara menyusun kartu remi menjadi kombinasi tertentu, di mana pemain yang kalah diwajibkan membayar taruhan sebesar Rp5.000 per ronde kepada pemenang.


Anggi mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas perjudian ini rutin dilakukan setiap Minggu di lokasi yang sama.

“Meski operasi berlangsung cepat, beberapa pelaku lainnya, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya kini memburu pelaku yang buron sekaligus meningkatkan pengawasan untuk menekan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Perjudian jenis apa pun, baik konvensional maupun daring, melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” tuturnya.

Selain memberantas perjudian konvensional, Polres Cirebon Kota juga aktif melakukan patroli siber guna menekan kasus judi daring. Pada 2024, sebanyak 1.070 situs judi telah berhasil diblokir dari total 3.243 situs yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).


Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk perjudian yang meresahkan lingkungan. Kolaborasi masyarakat dan aparat dinilai penting dalam menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: Polres Cirebon Kota meringkus 16 pengedar narkoba dengan modus baru

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025