Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga di daerah itu dengan modus memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Rabu, mengatakan para tersangka yaitu DAS, SD, dan AR sudah lama beroperasi dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan polisi.

Ia menjelaskan proses penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota yang berhasil meringkus AR di wilayah Indramayu setelah penyelidikan intensif.

Dua tersangka lain, kata dia, yakni SD dan DAS diamankan di lokasi berbeda. Saat ini, seorang pelaku berinisial DI masih dalam pengejaran serta telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rano menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan, setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan dari beberapa korban dengan total kerugian mencapai Rp164,5 juta.

“Salah satu korban kehilangan kendaraan setelah pelaku mencuri kunci mobil yang ditinggalkan di dalam kos,” katanya.

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku DAS mengakui telah mencuri kendaraan dengan memanfaatkan situasi lengah korban. Sedangkan SD dan AR menggunakan sepeda motor untuk mencari target.

“Modus operandi para tersangka adalah memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan di lobi atau tempat umum. Salah satu tersangka bahkan mengambil sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci menyala,” katanya.


Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor berwarna biru, sepeda motor berwarna silver, mobil, STNK, ponsel, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.

Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut, yakni mereka menjual barang hasil curian itu untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.

Rano menegaskan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait pelaku lainnya untuk segera melapor.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025