Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus 16 pengedar narkoba dan obat ilegal dengan menggunakan modus baru untuk mengedarkan barang tersebut yakni menyembunyikan dalam mainan anak-anak.

“Belasan pengedar ini kami ringkus dalam operasi penangkapan yang digelar pada 1-20 November 2024 di wilayah hukum kami. Sebagiannya memakai modus baru untuk mengedarkan narkoba,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat.

Ia menjelaskan terdapat salah satu pelaku berinisial SB (21) yang memakai metode ini, dengan memanfaatkan boneka plastik berkarakter kartun untuk menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus tersebut untuk mengelabui petugas sehingga sabu-sabu bisa dijual kepada calon konsumen di wilayah Cirebon.

“Para pelaku menggunakan media mainan anak-anak untuk mengedarkan sabu. Namun kami bisa membongkar praktik ini dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan ada beberapa pelaku lainnya yang memakai cara berbeda dalam mengedarkan narkotika, yakni menggunakan batu semen.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, para pelaku sengaja menyimpan narkotika di dalam batu semen agar barang tersebut tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian.

“Beberapa pelaku juga ada yang menggunakan metode penjualan obat keras melalui sistem daring dengan pembayaran tunai saat barang ini (narkotika) dikirimkan,” tuturnya.


Rano mengungkapkan dari 16 pelaku tersebut sebagiannya merupakan residivis kasus narkoba yaitu DS (44), AH (48), UT (45), SB (21) serta BD (50).

Selain itu, ia mengatakan ada pula pelaku berinisial CS (16) yang kini dititipkan ke lembaga pembinaan khusus anak karena usianya masih di bawah umur.

Dia mengatakan barang bukti yang disita dalam operasi penangkapan ini meliputi 171,62 gram sabu-sabu, 14,34 gram tembakau sintetis serta 5.314 butir obat keras terbatas.

“Kami menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda yakni Kecamatan Lemahwungkuk dan Kesambi di Kota Cirebon, serta Kecamatan Kedawung, Suranenggala dan Kapetakan di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Kapolres menegaskan para pengedar narkotika itu kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat yaitu pidana mati.

Sedangkan untuk pengedar obat ilegal, kata dia, pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah Cirebon. Kami pun berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari bahaya narkoba,” ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024