Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) apabila terbukti bersalah.

"Sanksinya macam-macam karena kita tahu bahwa perundungan ini mulai dari perundungan ringan, sedang, berat, jadi sanksinya akan mengikuti itu. Bisa sampai dicabut (SIP dan STR-nya) apabila memang sanksinya berat," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, apabila pelaku perundungan merupakan dokter yang bertugas di lingkup rumah sakit (RS) vertikal Kemenkes, maka sanksinya diberikan sesuai kriteria ringan hingga berat seperti yang telah disebutkan, mulai dari teguran, penurunan, hingga penundaan kenaikan pangkat.

"Kalau dia aparatur sipil negara (ASN), pemutusan kontrak kalau dia adalah dokter kontrak, atau kalau dia seorang ASN, bisa dikeluarkan dari ASN-nya, kalau dia adalah peserta pendidikan dokter spesialis atau mahasiswa, kita kembalikan ke fakultas kedokterannya untuk dilakukan pembinaan," paparnya.

Sedangkan apabila perundungan terjadi di luar lingkup RS vertikal, maka Kemenkes akan mengirimkan surat.

"Jadi kami akan membuat surat, meneruskan kembali. Kalau misalnya itu ada di rumah sakit milik universitas, kita akan memberikan surat bahwa ada laporan ini dengan tidak menyebutkan identitas, tetapi kasusnya ada di bagian mana atau program studi mana," ucapnya.

Nadia melanjutkan, hal itu juga berlaku untuk pemerintah daerah karena pemerintah daerah juga memiliki kegiatan pendidikan di rumah sakit umum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Terkait kasus perundungan pada PPDS terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter Aulia Risma Lestari, Nadia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemenkes masih menghentikan sementara wahana pendidikan untuk peserta pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi bukan menghentikan program studinya, karena kalau menghentikan program studi itu kewenangan universitas dan fakultas kedokteran. Yang kita hentikan itu wahana atau tempat pendidikan para dokter spesialis di RS Kariadi. Sampai saat ini kan sudah kurang lebih dua minggu ya kita melakukan penghentian sementara aktivitas pendidikan tersebut, dan sampai saat ini kita belum membuka kembali," tuturnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes akan cabut SIP dan STR pelaku perundungan PPDS

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024