Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjamin sebanyak 5.833 pemilih disabilitas bisa mendapatkan akses untuk menggunakan hak suara dengan baik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kami memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan, termasuk mereka penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Rabu.
Esya menjelaskan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap pemilih disabilitas di hampir setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon. Hasilnya terdapat ribuan pemilih yang masuk kategori tersebut.
Berdasarkan data itu, jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Cirebon terbagi ke dalam beberapa kategori yakni pemilih dengan disabilitas fisik mencapai 2.363 orang, sedangkan untuk disabilitas intelektual tercatat sebanyak 419 orang.
Ia juga menyebutkan terdapat 1.225 pemilih dengan disabilitas mental, 875 pemilih sensorik wicara, 249 pemilih sensorik rungu, dan 702 pemilih sensorik netra.
“Data tersebut sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 1.746.540 jiwa. Hampir di setiap kecamatan ada pemilih disabilitas,” ujarnya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Cirebon sudah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pemilih disabilitas saat mengikuti proses pemungutan suara pada 27 November 2024.
Salah satu upaya tersebut, kata dia, yaitu mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau serta menyediakan pendampingan bagi pemilih disabilitas.
Esya menegaskan pentingnya fasilitas serta akses memadai pada setiap TPS di Kabupaten Cirebon, terutama untuk memudahkan pemilih yang memerlukan alat bantu berjalan.
“Kami sudah menekankan kepada badan adhoc, TPS tidak boleh ditempatkan di lokasi yang tidak ramah disabilitas. Untuk pemilih disabilitas yang menggunakan alat bantu berjalan berarti aksesnya harus baik,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk memfasilitasi pemilih tunanetra, KPU akan menyediakan surat suara khusus dengan huruf braille. KPU Kabupaten Cirebon bakal melatih petugas TPS, agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pemilih disabilitas.
Ia mengemukakan para petugas dibekali dengan pengetahuan mengenai cara berkomunikasi dan berinteraksi dengan pemilih disabilitas, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan lancar.
“Sosialisasi juga telah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara yang mengakomodir hak pilih dari pemilih disabilitas,” ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024