Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua orang pegawai Bank BRI Cianjur, AP dan AAR serta seorang calo kredit ZN, hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur Kamin di Cianjur, Kamis, mengatakan terungkap-nya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di kantor bank unit Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Sukanagara.

"Total kredit macet di dua unit bank BRI tersebut Rp3,1 miliar dengan rincian di Kecamatan Warungkondang sebesar Rp1.437.373.701 dan di Kecamatan Sukanagara sebesar Rp1.670.820.623," katanya.

Kedua orang pelaku melibatkan ZN (calo kredit fiktif) yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit alias kredit topengan.

Tersangka AP sudah melakukan aksinya selama dua tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sedangkan AAR dan ZN melakukan aksi yang sama di Kantor Unit Sukanagara, sehingga pihaknya meminta keterangan saksi sekitar 60 orang yang menjadi nasabah.

"Tindakan kredit topengan telah dilakukan komplotan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1650 /M.2.27/Fd.2/06/2024 tanggal 07 Juni 2024, Kejari Cianjur memeriksa 60 orang saksi," katanya.

Untuk memenuhi alat bukti, tutur dia, pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sejak Kamis (18/7) guna mempermudah proses penyelidikan dan penuntutan serta tidak menghilangkan barang bukti.
Tersangka dalam melakukan aksinya karena tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank sekitar Rp 20 juta, namun uang kredit untuk nasabah yang sudah cair hanya disampaikan beberapa persen sedangkan sisanya dipakai untuk pribadi.

"Ketika nasabah mendapat pinjaman sebesar Rp10 juta hanya Rp500 ribu yang diserahkan, sedangkan kredit yang paling tinggi diajukan sampai Rp100 juta dan uang-nya dipakai untuk kepentingan tersangka," katanya.

Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024