Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menyampaikan agar 50 calon legislatif terpilih DPRD Karawang segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi anggota legislatif DPRD Karawang.

"Jadi seluruh caleg terpilih harus segera menyampaikan LHKPN agar nantinya bisa dilantik," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Jumat.

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, penyerahan LHKPN bagi para caleg terpilih itu sifatnya wajib dan harus sudah disampaikan maksimal 21 hari sebelum dilantik.

Berdasarkan jadwal, pelantikan para caleg terpilih DPRD Karawang akan digelar pada 5 Agustus 2024. Jadi batas akhir penyampaian LHKPN bagi para caleg itu ialah tanggal 15 Juli 2024.

Menurut dia, karena penyampaian LHKPN bagi para caleg terpilih itu wajib, maka caleg terpilih DPRD Karawang yang tidak menyerahkan LHKPN, namanya tidak akan tercantum dalam surat usulan pelantikan.

Surat usulan pelantikan tersebut nantinya akan diserahkan oleh KPU kepada Bupati Karawang. Kemudian oleh Bupati Karawang diserahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024