Cirebon (ANTARA) -
Baca juga: KPU Kota Cirebon gelar PSU pileg pada 29 Juni
Dengan daftar tersebut, kata dia, KPU Kota Cirebon bisa mengirimkan surat undangan agar para pemilih bisa menyalurkan hak suaranya dalam tahap PSU.
Mardeko menyebutkan semua persiapan sudah dilakukan dengan matang, termasuk penyediaan surat suara dan logistik lainnya, sehingga PSU di TPS tersebut bisa digelar sesuai petunjuk teknis dari KPU RI ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga sudah mempertimbangkan untuk tetap melakukan PSU di TPS 62 karena sebelumnya ada dua parpol yang mengajukan untuk dipindahkan. Namun kami ambil jalan tengah agar pelaksanaanya tetap di lokasi awal,” ujarnya.
Adapun dari sisi keamanan, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyiagakan personel guna mencegah potensi kerawanan yang dapat menghambat jalannya PSU.
Selain itu, Mardeko mempersilakan setiap parpol bisa menempatkan saksi untuk memantau proses pencoblosan ulang di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.