Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan daftar pemilih berjumlah 249 orang untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota legislatif (Pileg) di wilayah tersebut pada Sabtu (29/6).
“Jumlah pemilih untuk PSU ini sudah sesuai dengan proses pencoblosan pada 14 Februari 2024, rinciannya untuk daftar pemilih tetap sekitar 245 orang dan pemilih khusus empat orang,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Jumat.
Baca juga: KPU Kota Cirebon gelar PSU pileg pada 29 Juni
Dengan daftar tersebut, kata dia, KPU Kota Cirebon bisa mengirimkan surat undangan agar para pemilih bisa menyalurkan hak suaranya dalam tahap PSU.
Baca juga: KPU Kota Cirebon gelar PSU pileg pada 29 Juni
Dengan daftar tersebut, kata dia, KPU Kota Cirebon bisa mengirimkan surat undangan agar para pemilih bisa menyalurkan hak suaranya dalam tahap PSU.
Ia menjelaskan PSU digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, yang teknis pelaksanaannya sudah disepakati oleh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.
Mardeko menyebutkan semua persiapan sudah dilakukan dengan matang, termasuk penyediaan surat suara dan logistik lainnya, sehingga PSU di TPS tersebut bisa digelar sesuai petunjuk teknis dari KPU RI ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga sudah mempertimbangkan untuk tetap melakukan PSU di TPS 62 karena sebelumnya ada dua parpol yang mengajukan untuk dipindahkan. Namun kami ambil jalan tengah agar pelaksanaanya tetap di lokasi awal,” ujarnya.
Adapun dari sisi keamanan, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyiagakan personel guna mencegah potensi kerawanan yang dapat menghambat jalannya PSU.
Selain itu, Mardeko mempersilakan setiap parpol bisa menempatkan saksi untuk memantau proses pencoblosan ulang di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Mardeko menyebutkan semua persiapan sudah dilakukan dengan matang, termasuk penyediaan surat suara dan logistik lainnya, sehingga PSU di TPS tersebut bisa digelar sesuai petunjuk teknis dari KPU RI ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga sudah mempertimbangkan untuk tetap melakukan PSU di TPS 62 karena sebelumnya ada dua parpol yang mengajukan untuk dipindahkan. Namun kami ambil jalan tengah agar pelaksanaanya tetap di lokasi awal,” ujarnya.
Adapun dari sisi keamanan, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyiagakan personel guna mencegah potensi kerawanan yang dapat menghambat jalannya PSU.
Selain itu, Mardeko mempersilakan setiap parpol bisa menempatkan saksi untuk memantau proses pencoblosan ulang di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.