Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bandung Barat memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, meski Penjabat (Pj) Bupati Arsan Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Untuk roda pemerintahan masih berjalan seperti biasa, karena kebenarannya juga kita belum pegang," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bandung Barat Yoppie Indrawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Yoppie mengungkapkan hingga saat ini Pemkab Bandung Barat belum menerima surat resmi soal penetapan tersangka Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Sampai saat ini saya baru mendengar dari beberapa media saja, saya belum melihat suratnya seperti apa, hanya rilis saja dari teman-teman yang tadi saya baca," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan setelah mengetahui kabar tersebut, Arsan tetap menghadiri berbagai agenda yang telah dijadwalkan pada hari ini.

"Menurut informasi, saat ini beliau sedang menghadiri pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa di beberapa kecamatan," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Nur Sricahyawijaya.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024