Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap 35 orang tersangka dari penindakan 31 kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu September hingga November 2023.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Cirebon, Kamis, mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Kasus-kasus ini berhasil kami ungkap dan menangkap puluhan pelaku di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya," kata Arif.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat keras.
"Obat keras terbatas terdiri atas 5.865 butir trihexyphenidyl, 2.564 butir tramadol, serta 3.604 butir dextro. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet, handphone, dan sepeda motor," ujarnya.
Kapolresta menyampaikan puluhan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu statusnya masih tahap penyidikan. "Tujuh kasus sabu-sabu, dua kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas masih tahap penyidikan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba. Profesi pelaku pun berbeda-beda, mulai dari wiraswasta sampai mahasiswa.
Arif menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
"Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon pada nomor 110 apabila menemukan hal-hal terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," ucapnya.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Cirebon, Kamis, mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Kasus-kasus ini berhasil kami ungkap dan menangkap puluhan pelaku di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya," kata Arif.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat keras.
"Obat keras terbatas terdiri atas 5.865 butir trihexyphenidyl, 2.564 butir tramadol, serta 3.604 butir dextro. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet, handphone, dan sepeda motor," ujarnya.
Kapolresta menyampaikan puluhan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu statusnya masih tahap penyidikan. "Tujuh kasus sabu-sabu, dua kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas masih tahap penyidikan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba. Profesi pelaku pun berbeda-beda, mulai dari wiraswasta sampai mahasiswa.
Arif menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
"Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon pada nomor 110 apabila menemukan hal-hal terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023