Kota Bogor (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras lainnya dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Selasa, mengatakan 23 tersangka ditangkap selama 17 September hingga 22 Oktober 2024.
Bismo menyebutkan, dari 23 tersangka, 11 di antaranya merupakan tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, 10 tersangka kasus tembakau sintetis, satu orang kasus ganja, dan satu orang kasus obat keras lainnya.
“Pelaku yang penyalahgunaan sabu-sabu ada 11 orang, dimana dua residivis. Sebelumnya itu di tangani oleh putusan PN Depok tersangka ke dua diputus oleh PN Bandung,” kata Bismo.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sabu 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan obat keras tertentu 1.061 butir.
“Barang bukti yang kita amankan, untuk sabu-sabu sebanyak 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram dan obat keras tertentu ada 1.061 butir,” ujarnya.