Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menampung aspirasi dari sekitar 11 serikat pekerja di Jabar terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 Provinsi Jabar yang telah diumumkan Selasa ini, dengan kenaikan 3,57 persen.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya yang ditemui selepas pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa ada kekecewaan dari kalangan pekerja terkait UMP yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang menetapkan kenaikan UMP Jabar sebesar Rp70.824 dari tahun 2023.

"Kami menangkap kekecewaan dari 11 perwakilan serikat pekerja terkait UMP yang diterbitkan dengan mengacu pada PP 51 Tahun 2023, karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka," kata Hadi, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa.

Serikat pekerja ini, kata Hadi, menginginkan penetapan UMP tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023, tapi berdasarkan realitas di lapangan dengan mempertimbangkan tingkat harga-harga yang harus ditanggung masyarakat dan faktor lainnya termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami menampung itu, dan akan disampaikan ke Pak Gubernur terkait masukan dari masyarakat, yang pertama adalah memperhatikan minimal faktor pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi, kan uang Rp100 seiring dengan inflasi nilainya berbeda tidak akan sama, hal-hal ini yang kami dorong untuk didengarkan oleh pemerintah," ujarnya pula.

Selain akan menyampaikan surat aspirasi tersebut pada Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Hadi menyampaikan pihaknya juga akan mengirimkan juga surat yang sama terkait aspirasi para serikat buruh tersebut ke DPR RI, kementerian, dan Presiden secepatnya sebelum penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) yang dijadwalkan diumumkan pada 30 November 2023.

"Tujuannya agar ada evaluasi terkait kebijakan yang mengundang banyak kontroversi ini termasuk di daerah, sebagai perbaikan," katanya pula.

Sebelumnya, UMP Jabar Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Kami pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 Tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey, di Bandung, Selasa.

Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

"Kami tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," ujarnya pula.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD tampung aspirasi serikat pekerja terkait UMP Jabar

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023