Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat menyatakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerah itu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di media sosial karena saat ini masih dalam tahapan sosialisasi.

"Tahapan sosialisasi ini boleh menggunakan media sosial, tetapi harus sosialisasi bukan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah di Cirebon, Senin.
 
Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU, kata Devi, parpol diperbolehkan melakukan kegiatan perkenalan kepada para pemilih dengan sarana alat peraga maupun konten di media sosial tanpa memuat ajakan mencoblos.
 
Menurut dia, jika isi konten itu bernada kampanye maka Bawaslu Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan parpol terkait untuk menertibkan atau mengubah konten yang sesuai dengan masa sosialisasi.
 
"Dalam aturan P-KPU atau Peraturan KPU tentang Kampanye, di dalamnya ada materi terkait sosialisasi, itu juga tidak diperbolehkan kegiatan kampanye di media sosial. Pada intinya sama seperti imbauan kita terkait alat peraga sosialisasi (APS)," ujarnya.

Devi menyebutkan untuk sekarang pihaknya belum menerima aduan soal parpol yang berkampanye di dunia maya selama masa sosialisasi.
 
"Jika ada yang melanggar kita akan lakukan koordinasi supaya mereka taat norma. Laporan belum ada, kita juga suka melakukan pantauan di media sosial," katanya.
 
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menekankan parpol peserta Pemilu 2024 belum diperbolehkan berkampanye selama masa sosialisasi.

Untuk langkah pencegahan dan pengawasan, tutur Fajri, Bawaslu Kota Cirebon sedang berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) setempat.
 
"Jadi kita akan kerja sama dengan DKIS, bagaimana cara memantau kegiatan di media sosial. Pada dasarnya sekarang belum masa kampanye. Sosialisasi silahkan," ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023