Seorang warga negara asing (WNA) asal negara Slovakia yang kedapatan overstay atau melebihi batas masa tinggal di Indonesia selama tiga bulan lebih, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Aditya Nursanto mengatakan WNA Slovakia itu bernama Miroslav Holik berusia 51 tahun melakukan tindakan overstay selama 112 hari.

Baca juga: Imigrasi dalami pelanggaran bule lecehkan imam masjid di Bandung untuk dideportasi

"tindakan yang dilakukan oleh Miroslav Holik merupakan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Aditya dalam keterangannya di Bandung, Rabu.

Aditya mengatakan WNA asal Eropa itu telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena Miroslav telah berada di Indonesia melebihi batas 60 hari izin tinggal.

"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif," katanya.

Baca juga: Paspor untuk kebutuhan berobat diprioritaskan Kantor Imigrasi Bandung

Selain sanksi deportasi, menurut dia, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan ke depan sejak dirinya dideportasi.

Selama perjalanan dari Bandung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kata Aditya, Miroslav dijaga dan dikawal oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Bandung untuk memastikan proses deportasi tanpa mengalami kendala apapun.

Baca juga: Imigrasi Bandung siapkan perpanjangan izin khusus WNA China

"Yang bersangkutan diterbangkan pulang ke Slovakia dengan maskapai Qatar Airways dengan kode penerbangan QR-957 pada 20 Juni 2023," kata Aditya.
 
Deportasi WNA Australia

Sebelumnya pada 5 Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung mendeportasi warga negara asing asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan warga negara asing (WNA) itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Bandung sediakan 300 kuota paspor layanan simpatik
 
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Menurut dia, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
 
Sebelumnya, warga Australia itu pun ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.
 
Warga Australia bernama lengkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 April 2023.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandung deportasi WNA Slovakia akibat overstay 3 bulan lebih

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023