Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, kembali menerapkan tilang manual atau penindakan pelanggaran lalu lintas di tempat mulai Kamis, 1 Juni 2023.

"Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Menurutnya, pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.

Dicky mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas saat kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.

"Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran lalu lintas," terang Dicky.

Meski tilang manual kembali diberlakukan, Satlantas Polres Bogor tetap menerapkan e-TLE. Karena, pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan tercatat dalam database.

"Tetap kita menggunakan teknologi di sini. Kita foto para pelanggarnya, terus kita kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kita," paparnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bogor kembali terapkan tilang manual mulai hari ini

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023