Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengingatkan soal potensi bencana akibat terlalu masifnya pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan alih fungsi lahan yang bahkan beberapa waktu lalu menyebabkan terjadinya longsor pada satu perumahan.
Menurut Dede, di Kawasan Bandung Utara kini semakin banyak berdiri bangunan termasuk perumahan-perumahan yang hampir tidak menyisakan lahan kosong, padahal telah ada peraturan yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Walhi Jabar desak pemda terapkan moratorium pembangunan di Bandung utara
"Ini masalah KBU kan telah ada sejak dulu Perda tentang KBU yang bisa menyaring izin-izin, tapi kok pada kenyataannya masih bermunculan ya di Lembang, Parongpong, Cisarua kayaknya permanen semua itu," kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu.
Menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, izin terkait KBU yang bisa mengeluarkan adalah provinsi dan pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta Kabupaten Bandung hanya mengelola pajaknya.
"Setahu saya koefisien dasar bangunan (kdb) di sana itu 10 persen kalau tidak salah, jadi kalau tanah 1.000 m² yang boleh dibangun hanya 100 m², tapi kalau kita lihat sekitar Lembang, Cisarua, Parongpong dan lain-lain kayaknya permanen semua ini harus dicek ke dinas provinsi," ucapnya.
Masifnya alih fungsi lahan di Bandung Utara, dinilai sebagai penyebab berbagai kejadian bencana termasuk longsor, bahkan pada awal Mei 2023 lalu sebanyak 12 unit rumah di Kompleks Pramestha, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ambruk akibat longsor.
Dilihat dari letaknya, perumahan yang memiliki konsep rumah bertingkat dengan antar unitnya tidak ada jarak ini, dibangun di atas lahan dengan kemiringan cukup ekstrem dan rawan longsor.
"Bagaimanapun ini catatan penting, nanti saya akan sampaikan juga terkait tata lingkungan ini karena ujung-ujungnya kalau kita bicara KBU itu ada bahaya yang mengancam yaitu sesar Lembang. Tapi sudah kita (DPR) minta berkali-kali agar lahan Perhutani, PTPN di atas itu jangan disewakan untuk perkebunan sudah berkali-kali kita minta bahkan sudah berkirim surat juga pada menteri BUMN," ucapnya.
Baca juga: Terkait Pramestha Resort Town, Ridwan Kamil minta proyek pembangunan di KBU dihentikan sementara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X DPR ingatkan soal bencana akibat masifnya pembangunan KBU
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Menurut Dede, di Kawasan Bandung Utara kini semakin banyak berdiri bangunan termasuk perumahan-perumahan yang hampir tidak menyisakan lahan kosong, padahal telah ada peraturan yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Walhi Jabar desak pemda terapkan moratorium pembangunan di Bandung utara
"Ini masalah KBU kan telah ada sejak dulu Perda tentang KBU yang bisa menyaring izin-izin, tapi kok pada kenyataannya masih bermunculan ya di Lembang, Parongpong, Cisarua kayaknya permanen semua itu," kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu.
Menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, izin terkait KBU yang bisa mengeluarkan adalah provinsi dan pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta Kabupaten Bandung hanya mengelola pajaknya.
"Setahu saya koefisien dasar bangunan (kdb) di sana itu 10 persen kalau tidak salah, jadi kalau tanah 1.000 m² yang boleh dibangun hanya 100 m², tapi kalau kita lihat sekitar Lembang, Cisarua, Parongpong dan lain-lain kayaknya permanen semua ini harus dicek ke dinas provinsi," ucapnya.
Masifnya alih fungsi lahan di Bandung Utara, dinilai sebagai penyebab berbagai kejadian bencana termasuk longsor, bahkan pada awal Mei 2023 lalu sebanyak 12 unit rumah di Kompleks Pramestha, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ambruk akibat longsor.
Dilihat dari letaknya, perumahan yang memiliki konsep rumah bertingkat dengan antar unitnya tidak ada jarak ini, dibangun di atas lahan dengan kemiringan cukup ekstrem dan rawan longsor.
"Bagaimanapun ini catatan penting, nanti saya akan sampaikan juga terkait tata lingkungan ini karena ujung-ujungnya kalau kita bicara KBU itu ada bahaya yang mengancam yaitu sesar Lembang. Tapi sudah kita (DPR) minta berkali-kali agar lahan Perhutani, PTPN di atas itu jangan disewakan untuk perkebunan sudah berkali-kali kita minta bahkan sudah berkirim surat juga pada menteri BUMN," ucapnya.
Baca juga: Terkait Pramestha Resort Town, Ridwan Kamil minta proyek pembangunan di KBU dihentikan sementara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X DPR ingatkan soal bencana akibat masifnya pembangunan KBU
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023