Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat mendesak pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten di Kawasan Bandung Utara untuk melakukan moratorium perizinan pembangunan di KBU terkait dengan dugaan pelanggaran izin tata ruang oleh pengelola tempat wisata di Lembang dan pembangunan perumahan.

"Jadi, moratorium pembangunan Kawasan Bandung Utara (KBU) ini merupakan sebagai upaya untuk melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan resapan air wilayah Bandung Raya," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki W. Paedong di Bandung, Sabtu.

Menurut dia, sejak revisi Perda KBU dari 2008 sampai 2016 pihaknya dilibatkan. Pada saat itu telah mendesak untuk melakukan moratorium pembangunan di sana

Selagi moratorium berjalan, kata dia, pemerintah daerah melakukan audit-audit lingkungan pada tahun 2016.

"Namun, itu tidak diakomodasi ternyata, perda baru tetap terbit hingga akhirnya berakumulasi dari tentang 2016 hingga 2019 sudah banyak kejadian, apalagi ada Citarum Harum makin terpantau," katanya.

"Jadi, kami dorong moratorium izin baru sambil dilakukan pemulihan dan audit izin-izin yang sudah ada. Audit lingkungan dan pemulihan KBU," kata Meiki.

Menurut dia, bangunan atau kawasan komersial yang sudah berizin atau belum diduga masih banyak walaupun kawasan kecil, seperti vila pribadi maupun kawasan komersial.

Terkait dengan temuan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar terhadap Great Asia Afrika, pihaknya sepakat operasional kawasan wisata tersebut ditutup sementara sembari memenuhi kaidah pembangunan di KBU.

"Begini, jangan buat opini publik pemerintah lemah dikontrol pengusaha. Jadi, yang berkuasa itu rakyat, pemerintah atau pengusaha karena tidak ada penegasan," katanya.

Ia juga meminta pemerintah tidak tebang pilih dan tertibkan juga pelanggaran-pelanggaran lainnya sehingga jangan sampai menjadi preseden buruk.

"Nanti pengusaha lain meniru membangun tanpa izin karena pemerintah tidak tegas dan lemah dalam pengawasan," katanya menegaskan.

Ia menuturkan bahwa kasus perizinan belum tuntas namun pengusaha sudah membangun, bahkan mengoperasikan usahanya bukanlah kasus baru. Hal ini merupakan kasus yang berulang.

"Ya, berulang kali soal perizinan itu cenderung longgar, termasuk terhadap rekomendasi dari gubernur walaupun ada arahan-arahan. Terlebih, di KBU masih terkesan longgar, ya," katanya.

Usai rekomendasi keluar, lanjut dia, proses izin dan amdal itu ada di kabupaten dan kota terkait, misalnya dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan di daerah ini lebih longgar lagi.

Baca juga: Hujan disertai angin kencang akibatkan rumah rusak dan pohon tumbang di Bandung

Baca juga: Lima kecamatan di Kabupaten Bandung kembali dilanda banjir

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020