Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem) dan Ketua KPU Garut, Jawa Barat terkait kasus aksi sawer uang usai kegiatan pengajuan daftar bacaleg di Kantor KPU setempat.
"Klarifikasi ini untuk menentukan ada temuan pelanggaran atau tidak," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Bawaslu Garut secara resmi sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi untuk memeriksa terkait kegiatan membagi-bagikan uang setelah pengajuan daftar bacaleg Partai Nasdem di lingkungan Kantor KPU Garu, Kamis (11/5).
Pemeriksaan pertama kali, kata Asep, dilakukan kepada salah satu bacaleg bernama Suherman yang terlibat membagi-bagikan uang, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Garut Garut Junaidin Basri sebagai pihak penyelenggara pemilu.
"Salah satunya Pak Suherman bacaleg Nasdem. Jam 14.00 mengklarifikasi Ketua KPU kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem," kata Asep.
Ia mengungkapkan pemeriksaan klarifikasi terhadap dua orang itu berkaitan dengan tujuan kegiatan sawer uang pecahan puluhan ribu rupiah.
Hasil dari pemeriksaan itu, kata Asep, belum dapat disimpulkan karena harus memeriksa sejumlah pihak lainnya, setelah itu dilakukan rapat pleno untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Hasilnya nanti setelah keseluruhan diklarifikasi seluruhnya, baru nanti konferensi pers dengan awak media," katanya.
Ia menyampaikan Bawaslu Garut saat ini masih perlu melakukan klarifikasi terhadap dua orang lainnya yang juga melakukan aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut.
Hasil penelusuran dua orang itu yakni Ketua Partai Nasdem Diah Kurniasari juga sebagai istri dari Bupati Garut Rudy Gunawan, dan satu lagi kader juga sebagai bacaleg dari Partai Nasdem.
"Pemeriksaannya hari Senin (22/5). Kita sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait," katanya.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri menyatakan, kedatangannya ke Bawaslu Garut untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi berkaitan dengan bagi-bagi uang bacaleg di lingkungan Kantor KPU Garut.
"Ada peristiwa saweran di halaman parkir atau di halaman kantor KPU, ada belasan pertanyaan yang harus dijawab," katanya.
Ia mengungkapkan sejumlah pertanyaannya berkaitan landasan hukum pengajuan bacaleg, dan juga waktu jadwal pengajuan bacaleg ke KPU Garut.
Junaidin menyampaikan sebelum pengajuan daftar bacaleg, rombongan dari Partai Nasdem membawa kesenian dodombaan untuk memeriahkan pengajuan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Garut.
"Sebelumnya mereka memberitahukan bahwa ada pertunjukan kreasi seni, seni budaya, tidak ada info mau saweran, jadi itu spontanitas," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Garut, kemudian bacaleg dari Nasdem yakni Suherman mantan pejabat birokrat Pemkab Garut, dan seorang kader sambil naik dodombaan melempar-lemparkan uang di lingkungan Kantor KPU Garut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Klarifikasi ini untuk menentukan ada temuan pelanggaran atau tidak," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Bawaslu Garut secara resmi sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi untuk memeriksa terkait kegiatan membagi-bagikan uang setelah pengajuan daftar bacaleg Partai Nasdem di lingkungan Kantor KPU Garu, Kamis (11/5).
Pemeriksaan pertama kali, kata Asep, dilakukan kepada salah satu bacaleg bernama Suherman yang terlibat membagi-bagikan uang, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Garut Garut Junaidin Basri sebagai pihak penyelenggara pemilu.
"Salah satunya Pak Suherman bacaleg Nasdem. Jam 14.00 mengklarifikasi Ketua KPU kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem," kata Asep.
Ia mengungkapkan pemeriksaan klarifikasi terhadap dua orang itu berkaitan dengan tujuan kegiatan sawer uang pecahan puluhan ribu rupiah.
Hasil dari pemeriksaan itu, kata Asep, belum dapat disimpulkan karena harus memeriksa sejumlah pihak lainnya, setelah itu dilakukan rapat pleno untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Hasilnya nanti setelah keseluruhan diklarifikasi seluruhnya, baru nanti konferensi pers dengan awak media," katanya.
Ia menyampaikan Bawaslu Garut saat ini masih perlu melakukan klarifikasi terhadap dua orang lainnya yang juga melakukan aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut.
Hasil penelusuran dua orang itu yakni Ketua Partai Nasdem Diah Kurniasari juga sebagai istri dari Bupati Garut Rudy Gunawan, dan satu lagi kader juga sebagai bacaleg dari Partai Nasdem.
"Pemeriksaannya hari Senin (22/5). Kita sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait," katanya.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri menyatakan, kedatangannya ke Bawaslu Garut untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi berkaitan dengan bagi-bagi uang bacaleg di lingkungan Kantor KPU Garut.
"Ada peristiwa saweran di halaman parkir atau di halaman kantor KPU, ada belasan pertanyaan yang harus dijawab," katanya.
Ia mengungkapkan sejumlah pertanyaannya berkaitan landasan hukum pengajuan bacaleg, dan juga waktu jadwal pengajuan bacaleg ke KPU Garut.
Junaidin menyampaikan sebelum pengajuan daftar bacaleg, rombongan dari Partai Nasdem membawa kesenian dodombaan untuk memeriahkan pengajuan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Garut.
"Sebelumnya mereka memberitahukan bahwa ada pertunjukan kreasi seni, seni budaya, tidak ada info mau saweran, jadi itu spontanitas," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Garut, kemudian bacaleg dari Nasdem yakni Suherman mantan pejabat birokrat Pemkab Garut, dan seorang kader sambil naik dodombaan melempar-lemparkan uang di lingkungan Kantor KPU Garut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023