DPRD bersama Satpol PP Cianjur memasang segel di gerai Starbuck Cianjur, Jawa Barat yang dinilai belum menempuh sejumlah izin, seperti alih fungsi bangunan, analisa dampak lalu lintas, dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni, di Cianjur Senin, mengatakan pihak pengelola kedai kopi asal Amerika Serikat itu, tidak dapat menunjukkan sejumlah izin yang diminta ketika inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Satpol PP Cianjur, sehingga dilakukan penyegelan.
Baca juga: Cianjur salurkan subsidi BBM untuk 1.928 angkutan kota
"Sidak ini merupakan tindak lanjut atas temuan alih fungsi bangunan dan beberapa izin yang belum dipenuhi, ternyata pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang kami minta. Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku terkait izin operasi," katanya pula.
Isnaeni menjelaskan, izin yang dikantongi kedai atau kafe berlantai dua itu, awalnya toko namun saat beroperasi menjadi kafe, serta izin SLF juga tidak dapat ditunjukkan karena bangunan lebih dari dua lantai rentan ambruk, sehingga pihaknya meminta Satpol PP Cianjur untuk memasang segel.
Kedai kopi yang baru dibuka beberapa hari yang lalu itu, kata dia lagi, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan jika pihak pengelola atau pemilik belum melengkapi izin sampai batas waktu yang ditentukan, termasuk belum dipenuhinya kajian lalu lintas karena menggunakan sepadan jalan nasional.
"Kami akan memberikan waktu selama satu bulan ke depan agar seluruh izin dilengkapi, kalau sampai batas waktu tidak juga dilengkapi, kami akan meminta diterapkan sanksi tegas penutupan," katanya lagi.
Store Manager Starbuck Cianjur Tio mengatakan terkait belum adanya sejumlah izin yang dikantongi kedai kopi itu, bukan kewenangan dirinya karena ada bagian lain yang mengurusnya selama ini.
"Saya tidak tahu karena ada bagian lain yang mengurus perizinan," katanya pula.
Baca juga: Parkir berlangganan di Cianjur sumbang PAD Rp 501 juta
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Izin belum lengkap, Starbuck Cianjur disegel DPRD dan Satpol PP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni, di Cianjur Senin, mengatakan pihak pengelola kedai kopi asal Amerika Serikat itu, tidak dapat menunjukkan sejumlah izin yang diminta ketika inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Satpol PP Cianjur, sehingga dilakukan penyegelan.
Baca juga: Cianjur salurkan subsidi BBM untuk 1.928 angkutan kota
"Sidak ini merupakan tindak lanjut atas temuan alih fungsi bangunan dan beberapa izin yang belum dipenuhi, ternyata pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang kami minta. Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku terkait izin operasi," katanya pula.
Isnaeni menjelaskan, izin yang dikantongi kedai atau kafe berlantai dua itu, awalnya toko namun saat beroperasi menjadi kafe, serta izin SLF juga tidak dapat ditunjukkan karena bangunan lebih dari dua lantai rentan ambruk, sehingga pihaknya meminta Satpol PP Cianjur untuk memasang segel.
Kedai kopi yang baru dibuka beberapa hari yang lalu itu, kata dia lagi, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan jika pihak pengelola atau pemilik belum melengkapi izin sampai batas waktu yang ditentukan, termasuk belum dipenuhinya kajian lalu lintas karena menggunakan sepadan jalan nasional.
"Kami akan memberikan waktu selama satu bulan ke depan agar seluruh izin dilengkapi, kalau sampai batas waktu tidak juga dilengkapi, kami akan meminta diterapkan sanksi tegas penutupan," katanya lagi.
Store Manager Starbuck Cianjur Tio mengatakan terkait belum adanya sejumlah izin yang dikantongi kedai kopi itu, bukan kewenangan dirinya karena ada bagian lain yang mengurusnya selama ini.
"Saya tidak tahu karena ada bagian lain yang mengurus perizinan," katanya pula.
Baca juga: Parkir berlangganan di Cianjur sumbang PAD Rp 501 juta
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Izin belum lengkap, Starbuck Cianjur disegel DPRD dan Satpol PP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022