Satresnarkoba Polres Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, selama 8 bulan berhasil mengungkap 41 kasus, dan menangkap 48 orang yang menjadi pengedar narkotika. 

"Dari periode Januari hingga Agustus 2022 ada 48 tersangka pengedar narkotika yang kami tangkap," kata Kasat Res Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Kamis. 

Danu mengatakan 48 tersangka pengedar narkotika itu merupakan hasil pengungkapan dari 41 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba selama delapan bulan. 

Menurutnya dari kasus tersebut, terbanyak merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin dengan 23 kasus. 

Sedangkan sisanya lanjut Danu, merupakan kasus peredaran sabu-sabu serta ganja yang tersebar di wilayah hukum Polresta Cirebon. 
"Untuk yang mendominasi memang kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin," tuturnya. 

Danu menambahkan untuk modus yang digunakan oleh para pengedar dalam memasarkan barang haram tersebut mulai dari daring, bertemu secara langsung, dan juga memanfaatkan sistem tempel. 

Ia menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil disita dari 48 orang pengedar narkotika yaitu, 546,74 gram sabu-sabu, ganja 23 gram. 

"Sedangkan untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin kami menyita sebanyak 54.423 butir," katanya. 

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022