Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menargetkan dapat meraup Rp1,3 triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bandung pada tahun 2022.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Bandung II Ade Sukalsah mengatakan pendapatan pajak PKB hingga awal Agustus 2022 masih dalam kategori tercapai, sehingga optimistis hingga akhir Agustus pendapatan pajak itu bisa terus berjalan dengan baik.

“Target ini diturunkan lewat tiga Samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp479 miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp437 miliar,” kata Ade di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Dia pun mengaku optimis target itu bisa tercapai karena Bandung memiliki angka tunggakan pajak yang tergolong rendah di bandingkan dengan daerah lainnya.

"Misalnya dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, maka Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan," katanya.

Di Bandung, menurutnya terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang menjadi objek wajib pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat agar memanfaatkan momentum program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga akhir Agustus 2022.
Dengan program itu, menurutnya pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.

Namun, menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

“Meski program ini sudah berjalan sebulan, kami ingin mengingatkan pada masyarakat agar jangan sampai dilewatkan karena setelah ini akan kembali dengan sistem dan biaya yang sama. Silakan manfaatkan dengan baik,” kata dia.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022