Keluarga Sarah (21) korban penyiraman air keras hingga tewas warga Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, puas dengan vonis hukuman  penjara seumur hidup terhadap terdakwa, Abdul Latif, warga negara asing asal Arab Saudi yang merupakan suami sirinya.

Paman korban, Rizwan Maulana, di Cianjur Jumat, mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding pihak keluarga berharap ditolak hakim.

Baca juga: Kantor ATR/BPN Cianjur telah serahkan 14.000 SHT PTSL

"Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana," kata Maulana.

Pihak keluarga akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang.  "Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman," katanya.

Pada Kamis (20/7/2022), hakim ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Ni Wayan Wirawati, membacakan vonis terhadap Latif yang menyiram air keras terhadap Sarah hingga tewas, memenuhi unsur pembunuhan berencana berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang memberatkan.
Bahkan Latif sudah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikan sebelum akhirnya dipakai untuk menyiram tubuh serta memasukkan ke dalam mulut korban hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya 20 November 2021.

Baca juga: Polres Cianjur kembali gencarkan vaksinasi 'booster'

"Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup," katanya.

Ia menjelaskan, atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu. "Kita akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keluarga puas vonis hakim untuk WNA Arab Saudi penyiram air keras

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022