Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
 
Salah satu hasil studi tersebut, terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Baca juga: Pansus VI sarankan DLH Jabar tiru Sumsel terkait persoalan tanah
 
Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah, Rabu, dalam siaran pers Humas DPRD Jawa Barat menyebutkan secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.
 
"Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama," ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.
 
Dia mengatakan ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan ke dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender.

Baca juga: IKIAD DPRD Jawa Barat dan Bogor bagikan bantuan untuk anak disabilitas
 
Hal tersebut ialah tentang bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.
 
Sehingga menurut Thariqah, dengan adanya perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan. 

Baca juga: Legislator Jabar: Subsidi LPG dialihkan ke kompor listrik harus dikaji
 
"Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan," kata dia.
 
"Kemudian ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substanasi pembahasannya masih cukup luas," lanjutnya.

Baca juga: Pemberangkatan haji tahun 2023 diharapkan dari BIJB Kertajati

Baca juga: DPRD Jawa Barat: Raperda RPPLH tak hanya urusi sampah
 
 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022