Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan kepolisian mengawasi warga negara asing (WNA) yang akan merayakan malam Tahun Baru 2022 di sejumlah hotel dan vila di kawasan Puncak-Cianjur.

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Denny Irawan di Cianjur Jumat, mengatakan bentuk pengawasan tersebut sebagai upaya menghindari pelanggaran, terutama izin tinggal dan menetap warga asing, termasuk pembatasan kegiatan mereka selama berlibur di Cianjur.

"Tentunya untuk pengawasan orang asing ini, kita berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan aparatur negara lainnya di Cianjur karena tidak mungkin kita lakukan sendiri dengan jumlah personel terbatas," katanya.

Baca juga: Kantor Imigrasi perketat pengawasan terhadap WNA di Cianjur

Ia akan membuka hotline 24 jam untuk menampung laporan dari berbagai kalangan termasuk pengelola hotel dan vila yang akan didatangi wisatawan asing selama libur Tahun Baru 2022 sehingga semua kalangan diminta membantu dan melaporkan.

Bagi warga yang mendapati orang asing berada di lingkungan tempat tinggalnya, kata dia, dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi atau melalui hotline 24 jam yang sudah disediakan sehingga pihaknya dapat melakukan pengawasan dan tindakan cepat ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kita fokuskan pengawasan bekerja sama dengan pengelola hotel di Cianjur untuk melaporkan berapa banyak tamu asing yang tinggal menginap atau menetap selama libur akhir tahun," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya belum memiliki data lengkap berapa banyak (WNA) yang tinggal dan bekerja di Cianjur, namun dalam waktu dekat pihaknya akan merilis jumlah WNA yang tinggal menetap atau bekerja di daerah ini.

Baca juga: Seorang WNA asal Aljazair dideportasi Kantor Imigrasi Cianjur

Baca juga: Warga Bangladesh ditangkap petugas Imigrasi Sukabumi akibat langgar keimigrasian

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021