Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tidak mendapatkan libur panjang pada akhir tahun 2021.

Kepala Seksi Kurikulum PPSD Disdik Kota Bandung Jajang Hermawan mengatakan hal tersebut berkaitan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun guna meminimalisasi mobilitas masyarakat.

"Liburnya hanya di tanggal merahnya saja, dalam arti selain itu tidak akan diliburkan (libur panjang)," kata Jajang di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca juga: 778 sekolah Kota Bandung siap gelar PTM gelombang ketiga

Menurut Jajang, kegiatan belajar dan mengajar pada akhir tahun nanti bakal disesuaikan dengan level kewaspadaan PPKM. Sehingga meski tidak tatap muka, kegiatan sekolah bakal digelar secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selain kegiatan belajar dan mengajar, menurutnya, kegiatan pembagian rapor pun bakal digelar pada Januari 2022. Sehingga tidak ada waktu libur panjang bagi para pelajar guna menghindari mobilitas skala keluarga.

Adapun menurutnya penilaian akhir semester bagi para pelajar menyesuaikan dengan kondisi pembelajaran yang diterima oleh siswa baik secara PJJ atau secara tatap muka.

Baca juga: Disdik Kota Bandung salurkan subsidi kuota internet ke pelajar

"Jadi penilaian rapor para pelajar itu menyesuaikan dan diserahkan ke sekolah masing-masing," kata dia.

Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan PPKM Level 3 bakal berlaku di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mencegah gelombang ketiga COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021