Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyita sebanyak 80 dokumen dan seperangkat komputer saat melakukan penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit komputer yang kita bawa," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui pesan tertulis yang diterima di Cirebon, Rabu.
Dodi mengatakan delapan puluh dokumen dan satu perangkat komputer yang dibawa itu, merupakan hasil penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon.
Semua itu dibawa sebagai alat bukti atas kasus yang sedang ditangani Kejati Jawa Barat, yaitu adanya dugaan korupsi di anak perusahaan milik negara itu.
"Dokumen itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar," tuturnya.
Penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon, dilaksanakan selama kurang lebih 10 jam, yaitu mulai jam 10.00 WIB, hingga 20.00 WIB.
Saat ini Kejati Jawa Barat, juga belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp50 miliar.
"Kasus ini baru naik status dari penyelidikan dan saat ini sudah masuk penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat geledah kantor PG Rajawali II Cirebon
Baca juga: Kejati Jabar usut dugaan korupsi 5 ribu ton gula PG Rajawali Cirebon
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ada sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit komputer yang kita bawa," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui pesan tertulis yang diterima di Cirebon, Rabu.
Dodi mengatakan delapan puluh dokumen dan satu perangkat komputer yang dibawa itu, merupakan hasil penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon.
Semua itu dibawa sebagai alat bukti atas kasus yang sedang ditangani Kejati Jawa Barat, yaitu adanya dugaan korupsi di anak perusahaan milik negara itu.
"Dokumen itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar," tuturnya.
Penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon, dilaksanakan selama kurang lebih 10 jam, yaitu mulai jam 10.00 WIB, hingga 20.00 WIB.
Saat ini Kejati Jawa Barat, juga belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp50 miliar.
"Kasus ini baru naik status dari penyelidikan dan saat ini sudah masuk penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat geledah kantor PG Rajawali II Cirebon
Baca juga: Kejati Jabar usut dugaan korupsi 5 ribu ton gula PG Rajawali Cirebon
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021