Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggeledah kantor PG Rajawali II yang berada di Kota Cirebon, sebagai rangkaian penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di anak perusahaan pelat merah itu.
"Memang ini (penggeledahan) adalah rangkaian dari penyidikan di PG Rajawali Cirebon," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui sabungan telepon seluler di Cirebon, Rabu.
Dodi mengatakan penggeledahan dilakukan dari Rabu (24/11) sekitar jam 10.00 WIB sampai sekitar jam 20.00 WIB.
Menurutnya penggeledahan di anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yaitu PG Rajawali II Cirebon, setelah Kejati Jawa Barat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang ditangani itu kata Dodi, yaitu dugaan adanya tindak korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
"Dalam pengeluaran 'Delivery Order' gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip 'good corporate governance'," tuturnya.
Dodi mengatakan PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
Kemudian PT PG Rajawali II kata Dodi, menerbitkan DU gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar.
"Selain melakukan penggeledahan tim Kejati Jawa Barat, juga telah memanggil 20 orang saksi terkait, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kejati Jabar catat delapan bandar narkoba sudah divonis mati
Baca juga: Kejagung ganti Aspidum Kejati Jabar imbas kasus istri dituntut penjara di Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Memang ini (penggeledahan) adalah rangkaian dari penyidikan di PG Rajawali Cirebon," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui sabungan telepon seluler di Cirebon, Rabu.
Dodi mengatakan penggeledahan dilakukan dari Rabu (24/11) sekitar jam 10.00 WIB sampai sekitar jam 20.00 WIB.
Menurutnya penggeledahan di anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yaitu PG Rajawali II Cirebon, setelah Kejati Jawa Barat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang ditangani itu kata Dodi, yaitu dugaan adanya tindak korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
"Dalam pengeluaran 'Delivery Order' gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip 'good corporate governance'," tuturnya.
Dodi mengatakan PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
Kemudian PT PG Rajawali II kata Dodi, menerbitkan DU gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar.
"Selain melakukan penggeledahan tim Kejati Jawa Barat, juga telah memanggil 20 orang saksi terkait, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kejati Jabar catat delapan bandar narkoba sudah divonis mati
Baca juga: Kejagung ganti Aspidum Kejati Jabar imbas kasus istri dituntut penjara di Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021