Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung pada semester satu atau dari Januari hingga Juni 2021 lebih besar dari tahun 2020.

Dia menjelaskan pada semester 1 tahun 2020, realisasi pendapatan mencapai Rp597 miliar. Namun pada semester 1 tahun 2021 mendapat realisasi lebih besar yakni sebesar Rp631 miliar.

"Pada saat perjalanan di Januari-Maret 2020 lalu, pendapatan lebih besar dari tahun ini, tetapi ketika pembatasan restoran, mal, dari situ sudah kelihatan (dampak penurunannya)," kata Iskandar di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurut dia, pada awal tahun 2020 masih normal karena belum terdampak pandemi COVID-19 sehingga raihan pajak cukup besar. Namun mulai Maret atau awal pandemi dan munculnya pembatasan, dampaknya sangat terasa.

"Sampai Juni 2021 ini bisa lebih besar karena dampak dari PPKM tapi akan terasanya di bulan depannya atau Juli 2021. Sebelumnya meski ada pembatasan tapi pergerakan kegiatan komersil, acara masih bisa berjalan," katanya.

Iskandar pun berharap pemulihan pandemi COVID-19 ini bisa dilakukan dengan cepat. Oleh karenanya, ia meminta warga Kota Bandung harus taat protokol kesehatan dan juga perlu sadar untuk taat membayarkan pajaknya.

"Karena pajak ini bukan hanya berkaitan dengan pemerintah kota saja karena juga membiayai terkait kepentingan masyarakat yang memang harus dipenuhi. Apalagi terkait dengan sekarang biaya untuk penanganan COVID-19 yang besar," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung Lindu Prarespati mengatakan sejak pandemi COVID-19 yang menyebabkan adanya pembatasan, membuat roda perekonomian sempat tersendat.

"Pada saat Januari-Maret 2020 itu belum terpengaruh atau normal, ketika Maret 2020 dampaknya terasa. Penerimaan dari pajak daerah mulai mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 9 mata pajak yang ditangani Bapenda Kota Bandung," kata Lindu.

"Hampir seluruh mata pajak ini terpengaruh adanya pandemi COVID-19. Seperti adanya pembatasan kapasitas hotel, penutupan jalan, kemudian pembatasan aktivitas, ini berpengaruh terhadap omset dari pendapatan mereka, dan berpengaruh kepada pembayaran pajak," tambahnya.

Menurut dia, pembatasan sektor perkantoran dan usaha juga berdampak pada pengurangan konsumsi air dan listrik. Sehingga yang mempunyai kewajiban pajak terkait hal tersebut juga mempengaruhi pajak penerangan jalan dan air tanah.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) penurunannnya tidak signifikan. Ia menjelaskan pada akhir 2019 pendapatan PBB sekitar Rp558 miliar, sedangkan pada akhir 2020 mencapai Rp505 miliar atau hanya berkurang Rp53 miliar.

Lalu pada tahun 2020 lalu, dia mengatakan target raihan pajak pada APBD sebesar Rp2,7 triliun. Namun menurutnya target raihan pajak pada APBD Perubahan turun menjadi Rp1,751 trilun.

"Realisasinya pada 2020 itu Rp1,629 triliun, targetnya menyesuaikan karena pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: Disbudpar targetkan sektor perhotelan sumbang 33 persen PAD Kota Bandung

Baca juga: Pendapatan pajak Kota Bandung tahun 2020 belum mencapai target

Baca juga: Warga Kota Bandung kini bisa bayar pajak melalui gawai pintar

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021