DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat merancang peraturan daerah tentang puskesmas guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di fasilitas tersebut di seluruh wilayah setempat.

"Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang puskesmas ini adalah raperda inisiasi Komisi IV DPRD Karawang," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Puskesmas DPRD Kabupaten Karawang Saidah Anwar di Karawang, Selasa.

Ia menyampaikan raperda tentang puskesmas itu untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan puskesmas di wilayah itu.

Raperda itu, kata dia, akan mengatur tentang panduan bagi tenaga kesehatan di puskesmas di seluruh wilayah Karawang.

"Mungkin perda puskesmas ini yang pertama di Indonesia sehingga bisa saja ke depan perda ini menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain,” katanya.

Pihaknya sudah menyampaikan usulan agar dalam perda itu tidak hanya mengatur tentang pentingnya pelayanan kesehatan di puskesmas, akan tetapi juga mengatur tentang perlindungan dan bantuan hukum terhadap tenaga kesehatan, sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya secara optimal.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pembahasan terkait raperda tentang puskesmas itu," kata dia. 

Baca juga: Karawang tutup dua Puskesmas menyusul tenaga medisnya positif COVID-19

Baca juga: DINKES KARAWANG KERAHKAN 46 PUSKESMAS KELILING

Baca juga: Puskesmas Karawang Buka 24 Jam Selama Mudik

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021